JERAT PIDANA MAKSIMAL BAGI PEMBUAT DAN - Melihat Narkoba dari Kacamata Pengedar - Raja Bandar

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan   vocal 77 Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal

kedutan alis kanan atas Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan - 38879995. Jerat pidana maksimal bagi pembuat danpengedar narkoba adalah A

sisusan88 Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan Pertanggungjawaban pengedar narkoba yang dirumuskan sebagai tindak pidana narkotika secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun

Rp.960.000
Rp.1609-75%
Kuantitas
Dijual oleh